PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat meralat informasi mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Sebelumnya, Kejati Sumbar menyebut tersangka berasal dari pihak pengembang atau kontraktor. Namun, informasi tersebut dipastikan keliru.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan bahwa tersangka justru berasal dari internal kampus dan merupakan seorang pejabat di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
"Tersangka ini merupakan bendahara dulunya. Kami ingin meluruskan, jadi tersangka bukan dari pihak ketiga," ujar Budi Sastera saat dihubungi, Rabu (17/6/26).
Menurutnya, tersangka berinisial D diduga menerima uang gratifikasi dari pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp900 juta.
"Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, kemungkinan besok. Tapi saya cari tahu dulu informasi pastinya," katanya.