Selain penyediaan sarana dan prasarana, inovasi tersebut juga mencakup pelaksanaan Pekan Pelayanan Kelompok Rentan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Kecamatan Lubuk Begalung berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Puskesmas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan Pekan Dukcapil dilakukan 1 kali dalam setahun.
Pekan pelayanan tersebut tidak hanya ditujukan bagi warga Kecamatan Lubuk Begalung, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh warga kelompok rentan dari wilayah lain di Kota Padang.
Ikrar menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya warga, khususnya penyandang disabilitas, yang belum melakukan perekaman data kependudukan karena keterbatasan mobilitas untuk datang ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil.
"Memiliki KTP merupakan hak setiap warga negara sekaligus menjadi dokumen identitas yang penting. Karena itu, kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor," jelasnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kecamatan Lubuk Begalung juga menerapkan pola jemput bola melalui perekaman data kependudukan langsung ke rumah warga kelompok rentan. Setiap kelurahan diminta mendata warga kelompok rentan yang telah berusia 17 tahun atau lebih namun belum melakukan perekaman KTP. Berdasarkan data tersebut, petugas kemudian menjadwalkan kunjungan ke rumah warga untuk melakukan perekaman.