PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan akan menggelar Operasi Pasar Minyakita mulai 17 hingga 30 Juni 2026 di sembilan pasar rakyat yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Dalam program tersebut, minyak goreng bersubsidi Minyakita dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.000 per liter.
Kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat di tengah tingginya kebutuhan rumah tangga.
Untuk menjamin pemerataan distribusi, setiap warga hanya diperbolehkan membeli maksimal empat liter Minyakita selama pelaksanaan operasi pasar berlangsung.
Dinas Perdagangan Kota Padang menegaskan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah penimbunan dan memastikan lebih banyak masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Selain itu, seluruh petugas yang bertugas di lokasi operasi pasar diminta memberikan pelayanan yang ramah, terbuka, dan setara kepada seluruh warga.