UMKM Bisa Urus NIB Gratis
Selain menyediakan minyak goreng murah, Pemerintah Kota Padang juga menghadirkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Perdagangan Kota Padang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Melalui layanan ini, pedagang pasar maupun pelaku usaha mikro dapat mengurus legalitas usahanya langsung di lokasi operasi pasar tanpa dipungut biaya.
Pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas resmi sehingga lebih mudah mengakses program pembinaan, bantuan usaha, hingga fasilitas pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.