Sejalan dengan Roadmap Penguatan Industri BPR
Roni menjelaskan, kebijakan konsolidasi tersebut merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Langkah itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 yang menitikberatkan pada penguatan struktur kelembagaan, peningkatan daya saing, dan pengelolaan risiko.