Perluas Insentif Sektor Properti
Persetujuan PPN DTP untuk rumah susun subsidi melengkapi kebijakan insentif yang sebelumnya telah diberikan pemerintah untuk sektor properti.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah memperpanjang program PPN DTP hingga akhir 2026.
Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan nilai PPN yang ditanggung pemerintah hingga Rp2 miliar.
Pemerintah menargetkan insentif tersebut dapat dimanfaatkan sekitar 40.000 unit rumah setiap tahun, sehingga hingga akhir 2027 diperkirakan sekitar 80.000 unit rumah akan memperoleh fasilitas PPN DTP.