PAYAKUMBUH, SENTERSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lintas wilayah. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan butir pil diduga ekstasi dan satu paket sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (29) dan MZA (24). Keduanya diamankan petugas di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas DS yang sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan petugas.
“Petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan DS dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Gusmanto, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka DS, petugas menemukan 28,5 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 10,98 gram.
Sementara dari tangan tersangka MZA, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.