Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka MZA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Payakumbuh juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (hdr)