JAKARTA, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik wajah sebagai syarat registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan baru ini menggantikan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Jika sebelumnya registrasi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini pelanggan wajib melakukan pencocokan biometrik wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus meningkatkan keamanan penggunaan layanan telekomunikasi.
"Di Permen 7 Tahun 2026, kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat poin penting. Yang pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah," kata Meutya.
Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga menetapkan seluruh kartu perdana, baik SIM fisik maupun eSIM, harus beredar dalam kondisi belum aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses registrasi selesai dan identitas pelanggan berhasil diverifikasi.
Operator seluler wajib mengaktifkan nomor paling lambat 1x24 jam setelah data pelanggan dinyatakan valid.