Maksimal Tiga Nomor per Operator
Pemerintah tetap mempertahankan ketentuan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK pada masing-masing operator.
Sementara itu, operator juga diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi dengan memiliki sertifikasi ISO 27001 serta menyimpan data pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data pelanggan aktif wajib disimpan selama masa berlangganan, sedangkan data pelanggan yang sudah tidak aktif harus tetap disimpan sekurang-kurangnya tiga bulan sejak nomor dinonaktifkan.