Pelanggan Berhak Blokir Nomor yang Disalahgunakan
Melalui aturan baru tersebut, pelanggan juga diberikan hak untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar menggunakan NIK miliknya pada masing-masing operator.
Apabila ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas, pelanggan dapat mengajukan permohonan pemblokiran.
Operator diwajibkan mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna nomor tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak ada tanggapan, nomor akan dinonaktifkan.
Selain itu, nomor yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana dapat dilaporkan melalui portal pengaduan Komdigi. Operator wajib memblokir nomor yang dilaporkan paling lambat 1x24 jam setelah menerima pemberitahuan resmi.