Registrasi Bisa Dilakukan di Gerai atau Secara Mandiri
Berdasarkan aturan tersebut, registrasi kartu prabayar dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui aplikasi atau situs web masing-masing operator. Sementara registrasi pelanggan pascabayar tetap wajib dilakukan di gerai.
Untuk registrasi mandiri, pelanggan terlebih dahulu memasukkan nomor SIM dan menerima kode OTP. Setelah kode diverifikasi, pelanggan diminta mengisi NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera perangkat.
Data biometrik tersebut kemudian dikirim ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses validasi.
Pemerintah menetapkan sistem pengenalan wajah harus memiliki tingkat akurasi minimal 95 persen. Selain itu, operator juga wajib menerapkan teknologi liveness detection guna memastikan wajah yang dipindai merupakan wajah asli, bukan foto atau gambar.