Penggunaan Uang Rakyat Harus Mengutamakan Kepentingan Publik
Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa penggunaan anggaran daerah harus selalu mengedepankan prinsip kepentingan masyarakat luas.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, mengatakan bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Beni, legalitas suatu anggaran tidak cukup hanya karena telah tercantum dalam APBD. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan manfaat, urgensi, dasar teknis, serta efektivitas penggunaan anggaran tersebut bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pada dasarnya merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan kebutuhan suatu pengadaan, manfaat yang akan diperoleh, perhitungan biaya yang digunakan, hingga kemungkinan alternatif yang lebih hemat namun tetap memberikan hasil yang sama.
Beni juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat pascabencana harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas belanja daerah.
Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik, Aidinil Zetra. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara rinci urgensi, kewajaran harga, manfaat, serta prioritas dari setiap pengeluaran yang menggunakan uang rakyat.
Ia menilai sejumlah item yang menjadi sorotan publik saat ini berkaitan langsung dengan fasilitas pejabat sehingga rentan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam situasi efisiensi anggaran dan pemulihan pascabencana, belanja seperti itu menjadi sangat sensitif secara etik publik,” katanya.
Aidinil menjelaskan bahwa setiap pengadaan perlu diuji berdasarkan tingkat urgensinya. Jika berkaitan dengan keamanan, keselamatan bangunan, sanitasi, atau fungsi pelayanan kedinasan, maka penganggaran masih dapat dipertimbangkan. Namun apabila lebih dominan untuk aspek kenyamanan, estetika, atau simbolik, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritasnya.
Menurutnya, fokus utama belanja daerah seharusnya diarahkan pada pemulihan infrastruktur publik, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, mitigasi bencana, bantuan kepada masyarakat terdampak, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Di tengah sorotan publik terhadap berbagai pengadaan dan renovasi tersebut, transparansi pemerintah daerah dalam menjelaskan kebutuhan, manfaat, dan dasar penganggaran menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
parah wagub ko mah, urang efisiensi gaya nyo banyak