Persoalan Utama Bukan Status Lahan
Mashri menjelaskan putusan PTUN juga membuat putusan sela yang sebelumnya dimenangkan pihak penggugat otomatis gugur.
Menurutnya, selama putusan sela berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan mengambil tindakan terhadap bangunan yang disengketakan.
"Putusan ini menjadi penanda bahwa langkah penertiban yang dilakukan Pemprov Sumbar selama ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, yang dipersoalkan pemerintah bukan status kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan serta kesesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku.
"Secara legalitas, pembangunan konstruksi di kawasan Lembah Anai tidak memiliki dasar perizinan yang lengkap. Yang kami persoalkan bukan kepemilikan lahannya, tetapi kesesuaian tata ruang dan perizinannya," tegas Mashri.