Tidak Memiliki PKKPR dan Berada di Kawasan Lindung
Mashri mengungkapkan PT HSH tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan syarat dasar dalam proses penerbitan izin pembangunan.
Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan izin pembangunan hotel.
"Mereka tidak sesuai dengan tata ruang. Bahkan rekomendasi PKKPR pun tidak ada. Karena itu mereka tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," jelasnya.
Selain persoalan administrasi perizinan, lokasi pembangunan hotel juga berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.
"Lokasi pembangunan konstruksi hotel tersebut merupakan kawasan lindung sehingga bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku," pungkasnya. (hdr)