PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Putusan tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penertiban setelah sempat tertunda selama proses persidangan berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dalam putusan Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026) menolak seluruh gugatan PT HSH terhadap tindakan penertiban yang dilakukan Pemprov Sumbar.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga mencabut Penetapan Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tanggal 30 Januari 2026 tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya membatasi langkah pemerintah melakukan penertiban selama proses hukum berlangsung.