Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Penertiban
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mashri Yanda Boy, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum atas langkah penertiban bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
"Alhamdulillah berdasarkan putusan hakim PTUN Padang menolak seluruh gugatan penggugat," kata Mashri, Jumat (19/6/2026).
Meski demikian, Mashri menegaskan Pemprov Sumbar belum dapat langsung melakukan eksekusi terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa karena pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Setelah putusan dikeluarkan, pihak penggugat masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Sembari menunggu kepastian hukum, Pemprov Sumbar mulai melakukan koordinasi lintas instansi sebagai persiapan apabila proses penertiban dapat segera dilaksanakan.
"Semoga tidak ada upaya hukum lanjutan sehingga tindakan terukur berupa eksekusi dapat segera dilakukan. Pemprov Sumbar tetap menghormati hak setiap pihak yang dijamin oleh hukum," katanya.