Sepeda Listrik Tetap Dilarang
Selain penataan pedagang, Dispora Sumbar kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di sepanjang jalur CFD, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 426/503/DISPORA-P0/2024.
Larangan diberlakukan setelah adanya evaluasi terhadap sejumlah kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak di bawah umur. Selain itu, masih ditemukan pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi serta melawan arus sehingga dinilai membahayakan pengunjung lain.
Meski Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur penggunaan kendaraan listrik tertentu di kawasan khusus, Pemerintah Provinsi Sumbar memilih mengutamakan aspek keselamatan selama pelaksanaan CFD.