Berikut Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung CFD Padang
Dispora Sumbar juga menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi seluruh pengunjung, yaitu:
- Jalur CFD hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, pesepeda konvensional, dan aktivitas olahraga.
- Dilarang membagikan brosur atau materi promosi yang berpotensi menimbulkan sampah.
- Pedagang di luar area penertiban tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan untuk lapak, meja maupun tenda.
- Seluruh kawasan CFD ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
- Pengunjung wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Selain itu, seluruh kegiatan yang bersifat komersial, promosi merek, sponsorship, pemasangan banner atau baliho, pameran produk, hingga aktivitas komunitas wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Dispora Sumbar.
Pemerintah berharap penerapan aturan tersebut dapat menciptakan suasana CFD Padang yang lebih aman, tertib, nyaman, serta memberikan ruang yang optimal bagi masyarakat untuk berolahraga dan menikmati fasilitas publik. (hdr)