PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan tiga tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Ketiga tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/26).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan dua tersangka berasal dari kasus dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara satu tersangka lainnya terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk perkara pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau, penyidik menahan BU selaku konsultan supervisi serta AZ yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Arjuna, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah titik pembangunan pelabuhan tanpa didukung studi kelayakan teknis serta menyetujui rekapitulasi pekerjaan pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, proyek yang dibiayai negara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu, penyidik menahan BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan proyek tersebut.
Arjuna menjelaskan, proyek rehabilitasi Jembatan Sikabu menggunakan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni A selaku Kuasa Direksi dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Namun, tersangka Y tidak ikut ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Menurut Arjuna, para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis sehingga konstruksi jembatan tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar.
Akibatnya, sekitar satu setengah tahun setelah proyek selesai, segmen ketiga Jembatan Sikabu mengalami kerusakan hingga akhirnya roboh pada 7 Mei 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.
Seluruh tersangka yang ditahan telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang.
"Masa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2026," kata Arjuna.
Kejati Sumbar menegaskan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. (hdr)