Di luar persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Boiyaqi dan terdakwa Irwan, Putri Deyesi Rizki menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak mengurai secara rinci penyebab runtuhnya jembatan Sikabu tersebut.
"Padahal pengerjaan rekonstruksi jembatan ini sudah FHO (Final Hand Over)," kata Putri Deyesi.
Menurutnya, robohnya jembatan ini akibat terjadinya banjir besar beberapa kali di kawasan tersebut, salah satunya terjadi tanggal 17 Desember. Hal ini, kata Deyesi, akan dibuktikan dengan hasil dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Surat tanggap darurat pertama dari BMKG itu mengakibatkan sheet pile masih terpasang dan tidak berfungsi tapi bukan hanyut ya," katanya.
Setelah lima shett pile jatuh, BPBD, PU, konsultan pengawas dan kontraktor dipanggil, dan dapat kesimpulan memerlukan dana Rp.500 juta untuk memperbaiki. tapi surat tanggap darurat itu tidak berjalan hingga tiga kali.
"Surat tanggap darurat ini sampai tiga kali dan tidak ditanggapi. Hingga 2023 jembatan satu baloknya jatuh," ulasnya.
Selain itu, PH menilai robohnya jembatan ini karena di bagian hilir jembatan ada aktivitas galian C, sehingga hal ini menimbulkan gerusan tanah yang membuat shett pile rusak.
"JPU hanya bicara soal rubuhnya jembatan tapi tidak bicara tentang penyebab rubuhnya," pungkasnya.
Diketahui, usai pembacaan dakwaan oleh JPU, hakim ketua sidang, Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui juga sebelumnya, jembatan Sikabu yang terletak di Kayu Gadang Sikabu, Padang Pariaman ini roboh pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.(hdr)